Ini Alasan Mengapa Kejagung Masih Eksekusi 4 dari 10 terpidana Mati Kasus Narkoba


Kejaksaan Agung mengkonfirmasi sejumlah 4 narapidana sudah dieksekusi di Nusakambangan, dari 14 narapidana yang masuk dalam daftar eksekusi. Apa alasannya?

Ditulis dari detik. com " Pasti banyak pertimbangan yang komprehensif mendalam satu diantaranya dari perbuatan mereka ini yang massif Freddy, Titus, Seck Osmane serta Humprey, " ucap Jampidum Noor Rachmad dalam jumpa pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (28/7/2016).
Noor merinci salah nya ialah Osmane dia termasuk juga pemasok narkoba jenis heroin pada pengedar yang lain. Warga negara Afrika Selatan bernama lain Doctor itu divonis mati di tingkat pengadilan negeri sampai Peninjauan Kembali (PK).
 " Mereka semasing mengajukan 2 x PK serta tidak diterima, " katanya masalah 4 napi.
Noor menyampaikan 10 narapidana yang lain yang divonis mati bakal dieksekusi dengan cara bertahap. Tetapi dia belum ingin memberitahu kapan bakal dikerjakan.


 " Nanti akan diinfokan, " ucap Noor.
4 Napi yang telah dieksekusi dengan cara rinci :
1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1, 4 juta butir ekstasi
2. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5. 223 gr heroin
3. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gr heroin
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2, 4 Kg heroin
SUMBER.....http://www.wajibbaca.com/
Ini Alasan Mengapa Kejagung Masih Eksekusi 4 dari 10 terpidana Mati Kasus Narkoba Ini Alasan Mengapa Kejagung Masih Eksekusi 4 dari 10 terpidana Mati Kasus Narkoba Reviewed by Unknown on 05.24 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.