Ini Hukumnya Bila Anda Menikah Dengan Cewek Yang Telah Hamil Duluan, Yang Muslim Harus Baca..!!!

Sekarang ini ada sangat banyak pria yang menikah dengan wanita yang telah hamil duluan. Namun bagaimana menurut pandangan islam soal permasalahan ini?
Nyatanya, terdapat banyak ketentuan tentang lelaki yang menikah dengan wanita yang tengah mengandung. Tak seperti menikah dengan wanita p3r4w4n, menikah dengan wanita yang tengah hamil ada ketentuan -aturan spesifik dalam islam.
Bila seseorang lelaki menikah dengan seseorang wanita yang tengah hamil lantaran berzina, atau hamil diluar nikah. Jadi hukumnya, boleh-boleh saja bila dinikahi waktu itu juga. Serta lelaki yang menikahinya itu juga bisa terkait tubuh dengannya.
Seperti info dari Hasyiatul Bajuri :لونكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه علىاالأصح
“Jika seseorang lelaki menikah dengan wanita yang tengah hamil lantaran zina, pastinya sah nikahnya. Bisa me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih. ”
Sedang bila pria menikah dengan seseorang wanita yang telah hamil duluan, tetapi suaminya wafat dunia, jadi pernikahan dengannya cuma bisa dikerjakan ketika bayi itu telah melahirkan. Begitu halnya wanita yang diceraikan suaminya. Jadi pernikahannya harus juga dikerjakan sesudah bayi itu dilahirkan.
Hal semacam ini terang berdasarkan pada surat Thalq ayat 4 :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Serta wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu yaitu sesudah melahirkan kadungannya.
Tetapi, bila wanita itu masihlah mempunyai suami yang sah, jadi menikah dengannya akan tidak pernah ada sah nya. Umat muslim harus tahu hal semacam ini supaya pernikahan yang dikerjakan sah menurut agama serta hukum negara, seperti ditulis islam
Ini Hukumnya Bila Anda Menikah Dengan Cewek Yang Telah Hamil Duluan, Yang Muslim Harus Baca..!!! Ini Hukumnya Bila Anda Menikah Dengan Cewek Yang Telah Hamil Duluan, Yang Muslim Harus Baca..!!! Reviewed by Unknown on 01.53 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.